Wednesday, 27 January 2010

Hukum Syari'ah Transaksi Valas

Muup sebelumnya, klo posting kali ini rada serius... :-) Soalnya beberapa hari ini gw emang lagi nyari dasar hukum (syari'ah) yang berkaitan dengan transaksi valas. Ndak tau kenapa, tiba2 aja gw jadi pengen tau, gimana sih pandangan secara syar'i mengenai kegiatan yang jadi hobi gw ini. Lagi keluar nyadarnya kale, ya... qqq maklum, selama ini pengsan... :D

Nah, setelah gw coba cari dan nanya sana-sini, hasil yang gw peroleh kurang lebih seperti berikut:

Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’:58).

Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama). Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan harus efektif kontan/spot (taqabudh fi’li) atau yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang kriteria ‘tunai’ atau ‘kontan’ dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settelment-nya) karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (market rate).

Nabi bersabda: “Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan” dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi’ri yaumiha).

Dalam praktiknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir(spekulasi gambling) dan gharar (ketidak jelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan (spot) atau kategori kontan.

Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi/gambling (maysir) melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa (transaction motive).

Disamping itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratakan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu dimasa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima secara definitif (Bai’ Fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits riwayat imam Bukhari.

Ketentuan umum tentang seputar kegiatan transaksi jual-beli valuta asing berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sharf pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Adapun ketentuan mengenai hukum Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut:

1. Transaksi Spot,
yaitu transaksi pembelian dan pen-jualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi Forward,
yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang diguna-kan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi Swap,
yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasi-kan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maysir (spekulasi).
4. Transaksi Option,
yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maysir (spekulasi).

Nah, itu tentang ketentuan-ketentuannya. Sekarang, pertanyaan gw selanjutnya adalah: apakah transaksi yang biasa kita lakukan memenuhi kriteria transaksi yang halal?

Untuk itu gw sekali lagi nanya sana-sini (maklum, gw sendiri kurang paham tentang macem-macem kriteria transaksi valas...) dan, hasilnya, sementara ini dapat diambil kesimpulan bahwa transaksi yang berlaku di Marketiva adalah transaksi jenis pertama (transaksi spot), yang masuk kategori halal.

Sampai di sini terus terang gw masih belum yakin juga, sebab yang masih menjadi ganjalan adalah point-point tujuan transaksi yang kita lakukan. Seperti disebutkan di atas, transaksi yang dilakukan haruslah dengan motif kebutuhan atau simpanan, bukan untuk spekulasi. Di point ini gw masih ragu, apakah yang kita lakukan ini bukan termasuk motif spekulasi?

Di sini gw minta opini dari temen-temen semua. Jadi khusus untuk post kali ini, gw buka option comment-nya. Please, leave comment deh... Bantu gw identify, apakah tujuan transaksi kita itu spekulasi atau bukan? Makasih banged sebelumnya :-)

-------

do'oh... muup banged nih... option comment kemaren rada kacau, jadi ndak muncul... :-( nah. sekarang dah muncul nih...
mohon comment-nya ya... makasih banged sekali lagi...

6 comments:

GreenPeace said...

Hello,

Terima kasih sebelumnya. Artikel ini sangat membantu kita sekali yang sebagai orang islam harus mengetahui dasar hukum dalam melakukan trading forex. Menurut pemahaman saya, spekulasi dalam hal ini bukanlah cara dalam melakukan jual/beli. Melainkan spekulasi dalam arti mempermainkan harga. Dalam hal ini big boyslah,Dan itu pun sulit dilakukan oleh retail trader seperti kita. Bahkan, tidak mungkin. Kalo masalah spekulasi dalam hal pintar/tidaknya dalam melakukan jual/beli, saya kira tidak perlu di perdebatkan. Banyak yang menguasai ilmu trading koq. Dan itu bisa dipelajari, banyak thread yang membahas. Saya kira itu cukup ya.

Unknown said...

Malam Mbak,
saya rasa blog anda sangat berguna. Skr haram dan halal kita liat dari sudut pandang dari mana dahulu! Kalau kita melihat dari sudut pandang agama dan tergantung dr individu nya maka trading itu bisa dipandang haram dan halal. skr kl kita trade dgn mengunakan system yg baik dan benar dan nyaman dgn kita saya rasa ini bukan haram. karena melalui trading juga kita bisa membantu org2 dibawah kita, melalui sedekah dan infak dan lain2. Skr mbak mau liat dari sudut pandang mana dulu? Thanks atas posting yg berguna ini.

Unknown said...

forex..haram / halal tergantung keyakinan maasing2..klau yakin jalankan..klau ragu2..mendingan gak usah saja dari pd..kepikiran teruss..hehehe..

Anonymous said...

coba baca ini
http://bisnisfx.wordpress.com/2008/09/28/profesional-trade/

http://bisnisfx.wordpress.com/2009/03/10/addicted-to-gambling/

Unknown said...

forex..nurut hasil..kajian dan fatwa dari MUI itu halal dasarnya sdh jelas jual beli mata uang suatu negara,nah dlm hukum jual beli pasti ada yg untung dan rugi spt pada perdagangan..pd umumnya ,terbukti di indonesia forex di lindungi UU dan di budidayakan di bawah deperindag selalu di adakan pendidikan.. seminar2 dll bahkan tiap tahun kantornya selalu bertambah begitu juga di negara2..lain,klau forex misalkan money game tdk mungkin pemerintah melindunginya..jadi spy mantaps dlm memahami forex tengoklah keluar,jgn hny cari dari sumber internet dan buku saja..oke smoga bermanfaat..lain waktu di sambung lagi

thesaint said...

Saya termasuk yg ragu2 soal forex ini dalam hal motifnya. Kalau tukar menukar uang jelas nggak ada masalah, dan kalau ada selisih juga nggak ada masalah tho? Cuma kalau motifnya ambil untung selisih itu, saya kira jadi nggak boleh. itu pendapatku...

Post a Comment

Get the ultimate ipad help from iPhone Help Zone.